Browse By

Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Eks Pejabat PPK Akui Minta Rp225 Juta demi Beli Moge Kawasaki

JAKARTA Mediastara News – Tabir gelap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Harnowo Susanto, mengakui dirinya meminta uang senilai Rp225 juta yang kemudian digunakan untuk membeli motor gede (moge) Kawasaki Z900.

Harnowo hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Aliran Dana “Kickback” untuk Hobi Touring

Dalam persidangan, Majelis Hakim mencecar Harnowo mengenai motif di balik permintaan uang tersebut. Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra, menyoroti adanya potensi kickback (imbal balik) yang memengaruhi penentuan harga proyek pengadaan laptop tersebut.

“Artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda tidak dapat kickback, kita tutup mata, oh berarti harganya oke,” ujar hakim Andi Saputra dalam ruang sidang.

Harnowo mengakui bahwa uang ratusan juta tersebut ia gunakan untuk membeli motor Kawasaki guna keperluan pribadi, yakni touring. Namun, motor tersebut akhirnya dijual kembali seharga Rp140 juta dengan alasan untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya.

Modus Operandi: Uang Sarana Prasarana Disalahgunakan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, sumber uang Rp225 juta tersebut diduga berasal dari anggaran kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo membenarkan bahwa dana tersebut berkaitan langsung dengan proses pengadaan Chromebook yang saat ini tengah bermasalah.

Selain Harnowo, kasus ini juga menyeret beberapa nama pejabat teras Kemendikbudristek lainnya sebagai terdakwa, di antaranya:

  • Mulyatsyah: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  • Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar 2020-2021.
  • Ibrahim Arief (Ibam): Tenaga konsultan.

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun dan Kelanjutan Sidang

Kasus korupsi Chromebook ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pendidikan. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi (nota keberatan), namun Majelis Hakim telah menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kesaksian Harnowo mengenai aliran dana untuk pembelian moge ini memperkuat indikasi adanya penyelewengan dana APBN yang seharusnya dialokasikan untuk digitalisasi pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia.