Kejari Karawang Akan Periksa Kepala Desa Gembongan dan Banyuasih, Ketua PJN : Dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2025.

KARAWANG, Mediastara News – Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022-2025. Laporan ini membidik pengelolaan anggaran di Desa Gembongan dan Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Laporan yang diserahkan pada Rabu (11/03/2026) tersebut disertai dengan dokumen audit investigatif internal PJN yang berbasis pada analisis data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran selama empat tahun terakhir.
Temuan Audit Investigatif: Indikasi Kerugian Negara
Berdasarkan data yang dihimpun, PJN menemukan adanya ketidaksinkronan antara realisasi anggaran di lapangan dengan laporan tertulis. Dugaan penyimpangan ini mencakup sektor infrastruktur jalan, dana kesehatan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan.
Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal uang negara agar tepat sasaran.
“Kami tidak bicara asumsi. Laporan ini didasarkan pada analisis data LPJ yang mendalam. Ada aroma penyimpangan yang sistematis dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Jika uang rakyat dikelola secara serampangan, maka penegak hukum harus segera bertindak,” ujar Yudhy Elwahyu dalam pernyataan kritisnya di depan Gedung Kejari Karawang.
Analisis Hukum: Jeratan UU Tipikor
Dalam draf laporan tersebut, PJN menyertakan analisis hukum awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Tindakan oknum Kepala Desa Gembongan dan Desa Banyuasih diduga memenuhi unsur-unsur pidana dalam:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
4 Poin Rekomendasi PJN untuk Kejari Karawang
Untuk mempercepat proses hukum, PJN mendesak Kejari Karawang melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Pulbaket: Segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait di kedua desa tersebut.
- Audit Investigatif: Berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan sekadar audit reguler tahunan.
- Cek Fisik Infrastruktur: Melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli bangunan untuk menghitung volume pekerjaan jalan tahun anggaran 2022-2025.
- Audit BUMDes: Memeriksa keabsahan laporan keuangan BUMDes Desa Gembongan dan Desa Banyuasih yang dicurigai menjadi celah kebocoran anggaran.(rja)
