Gegara Dua Kades, Dugaan SPPD Fiktif Camat Banyusari Periode 2022-2025 Terendus, Ketua PJN : Kami Sudah Memetakan Dugaan Penyimpangan.

KARAWANG, Mediastara News – Kotak pandora dugaan korupsi di Kecamatan Banyusari kian terbuka lebar. Pasca pelaporan Desa Gembongan dan Desa Banyuasih, Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) kini mengalihkan radar investigasinya ke tingkat hulu. PJN resmi mengendus dugaan penyimpangan anggaran masif yang melibatkan oknum Camat Banyusari periode 2022-2025.
Temuan ini muncul setelah tim investigasi PJN melakukan analisis mendalam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dua desa terlapor sebelumnya. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya biaya “siluman” dan administrasi fiktif di tingkat kecamatan.
5 Titik Merah: Peta Kerawanan Anggaran Kecamatan
Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan lima sektor krusial yang diduga menjadi ladang penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh oknum Camat periode 2022-2025:
- Sektor Pembinaan dan Pengawasan Desa: Lemahnya fungsi kontrol yang diduga disengaja.
- Sektor Anggaran Internal (DPA Kecamatan): Indikasi penggelembungan dana operasional.
- Sektor Pelayanan Publik (PATEN): Dugaan pungli dalam administrasi terpadu.
- Sektor Pertanahan (PPAT Sementara): Kerawanan dalam proses administrasi tanah.
- Sektor Manajemen Kepegawaian: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan internal.
Kesaksian Eks Inspektorat: “Uang Pelicin” Jadi Penghambat LPJ
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan tajam dari seorang tokoh masyarakat yang merupakan pensiunan PNS dan pernah menjabat di Inspektorat Kabupaten. Demi keamanan, identitasnya dirahasiakan.
“Sudah bukan rahasia lagi di kalangan tertentu, bahwa proses verifikasi LPJ Dana Desa seringkali mengalami hambatan administratif jika tidak disertai dengan ‘uang pelicin’. Pola ini menciptakan hambatan buatan yang memaksa desa untuk berkompromi. Jika ini benar terjadi di 12 desa Banyusari, maka verifikasi bukan lagi alat kontrol, melainkan alat negosiasi,” ungkap narasumber ahli tersebut.
Kesaksian ini menjadi potongan puzzle penting yang menjelaskan mengapa banyak desa memiliki pola penyimpangan dana desa yang ‘identik’ namun tetap lolos verifikasi di tingkat kecamatan selama periode 2022-2025.
SPPD Fiktif Adalah Pintu Masuk
Menanggapi temuan tim investigasi dan kesaksian warga, Ketua PJN Yudhy Elwahyu memberikan pernyataan kritis yang menohok.
“Hasil audit investigatif internal kami menunjukkan adanya anomali yang sangat menyolok pada belanja rutin dan perjalanan dinas. Kami menduga kuat adanya praktik SPPD dan belanja rutin fiktif. Lebih jauh, kami melihat dugaan hambatan verifikasi LPJ Dana Desa sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Jika verifikasi dijadikan instrumen untuk menekan desa, maka ini adalah kejahatan jabatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami sudah memetakan seluruh jalurnya, dan data ini akan menjadi suplemen kuat bagi Kejaksaan Negeri Karawang.” tegas Yudhy.
Menuju Laporan Kolektif 12 Desa
Dengan terendusnya dugaan SPPD fiktif ini, PJN semakin memantapkan langkah untuk merampungkan berkas 10 desa tambahan di Banyusari. Skandal ini diharapkan menjadi momentum bagi Bupati Karawang dan Kejari untuk melakukan pembersihan total di tubuh birokrasi kecamatan guna menyelamatkan uang rakyat.
Pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta sanggahan kepada oknum Camat Banyusari periode 2022-2025 melalui pesan tertulis WhatsApp terkait derasnya dugaan penyimpangan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun, seolah membiarkan bola liar dugaan korupsi ini terus menggelinding di tengah masyarakat.
