Browse By

Ketua PJN Resmi Somasi Gunawan, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Kolase tangkapan layar dugaan penyebaran fitnah dan surat somasi.

KARAWANG, Mediastara – Ketegangan kembali mewarnai dinamika pers. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy Elwahyu, resmi melayangkan somasi pertama dan terbuka kepada Gunawan alias Engkong, warga Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, pada 13 September 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah keji, dan pembunuhan karakter yang secara sistematis menyasar institusi pers.

Sabotase Isu di Tengah Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa

Kasus ini berpangkal dari bergulirnya narasi fiktif yang menuduh Yudhy Elwahyu menyebut profesi jurnalis sebagai “wartawan pengemis” di hadapan para Kepala Desa. Tuduhan provokatif ini secara masif diamplifikasi oleh sejumlah portal media digital tanpa mengedepankan prinsip verifikasi dua arah (cover both sides), yang memicu kegaduhan di akar rumput. Yudhy Elwahyu yang juga merupakan mahasiswa magister ilmu komunikasi Universitas Paramadina, secara tegas membantah isu tersebut, merujuk pada klarifikasi resmi yang telah ditayangkan di portal mediastara.com sejak 27 Maret 2026.

Secara kritis, kemunculan fitnah ini disinyalir bukan kebetulan. Isu ini dihembuskan tepat di tengah upaya keras PJN dalam mengawal laporan dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Banyusari. Hal ini mengindikasikan adanya manuver pembiasan isu guna melemahkan langkah investigasi hukum yang tengah didorong oleh PJN.

Penegakan hukum ini bukan sekadar manuver defensif, melainkan langkah krusial untuk menghentikan dampak kejahatan siber yang semakin merusak. Kasus pembunuhan karakter ini disikapi secara ketat guna memberi efek jera atas bahaya penyebaran hoaks di ruang publik digital.

“Kami memastikan proses hukum ini berjalan sampai tuntas agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebar fitnah dan melakukan pencemaran nama baik melalui media digital. Sebagai praktisi digital, saya sangat memahami bahwa jejak digital itu tidak akan pernah terhapus. Kejahatan siber semacam ini memberikan efek destruktif jangka panjang yang sangat merugikan nama baik serta psikologis korban. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi untuk memberi pelajaran tegas bagi siapa saja yang merusak muruah seseorang di ruang siber!”

Ultimatum 3×24 Jam dan Tuntutan Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Tidak menoleransi tindakan anarkis secara digital, Yudhy telah mengamankan seluruh dugaan penyebaran fitnah tersebut sebagai alat bukti sah berdasarkan UU ITE. Melalui Surat Somasi Nomor 119/PJN-ADV/IX/2026, PJN memberikan ultimatum 3×24 jam kepada Gunawan untuk memenuhi empat tuntutan mutlak:

  • Menayangkan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di minimal 10 media massa nasional maupun lokal.
  • Mengirimkan surat permohonan ralat berita kepada seluruh pimpinan redaksi yang telah memuat narasi bohong.
  • Menghentikan seketika segala bentuk intimidasi verbal, provokasi, dan gerakan yang mengkriminalisasi PJN.
  • Membayar kompensasi ganti rugi materil dan immateril secara tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) atas hancurnya reputasi institusi.

Apabila peringatan ini diabaikan, PJN siap melayangkan laporan pidana ke Polres Karawang dengan jeratan Pasal 45 ayat (4) UU ITE (ancaman 2 tahun penjara) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP (ancaman 4 tahun penjara), disusul gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum.