Browse By

Pro-Kontra Pengangkatan P3K di Badan Gizi Nasional: Solusi Layanan atau Beban Baru APBN?

Poto Ilustrasi pengangkatan P3K Badan Gizi Nasional

​JAKARTA Mediastara News – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu diskusi hangat di ruang publik. Bukan soal menu makanannya, melainkan langkah besar Badan Gizi Nasional (BGN) yang resmi menarik pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke dalam korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Februari 2026, ribuan tenaga ahli di dapur umum MBG akan menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Keputusan ini memicu pertanyaan krusial: Apakah langkah ini murni untuk profesionalisme, atau sekadar formalitas birokrasi yang berisiko membebani keuangan negara?

​Modernisasi Dapur Umum: Siapa Saja yang Diangkat?

​Penguatan kelembagaan melalui skema P3K ini tidak menyasar seluruh lini. Pemerintah tampak selektif dalam memilih “pionir” birokrasi gizi ini. Berdasarkan data yang dihimpun, posisi yang diprioritaskan meliputi:

​Kepala SPPG: Diambil dari program Sarjana Penggerak.
​Tenaga Ahli Gizi: Bertanggung jawab atas standar nutrisi.
​Akuntan: Menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran di tingkat tapak.

​Wakil Kepala BGN, Nani Soedang, menegaskan adanya batasan tegas. “Skema ini hanya berlaku bagi pegawai inti. Relawan dan tenaga pendukung operasional harian tetap berada di luar skema P3K,” ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa meski program ini bersifat masif, pemerintah masih berhati-hati dalam menambah beban belanja pegawai jangka panjang.
​Transparansi Seleksi: Tameng Politik Praktis?
​Kritik sering kali muncul terkait pengangkatan ASN yang dianggap sebagai “bagi-bagi kursi”. Menjawab hal tersebut, BGN mengklaim tetap menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT).

​Secara edukatif, penggunaan CAT adalah langkah mitigasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan total sekitar 32.000 pegawai SPPG yang terlibat, transparansi menjadi harga mati. Saat ini, proses telah memasuki tahap krusial, yakni penerbitan Nomor Induk P3K dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
​Catatan Redaksi: Keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada makanan yang sampai ke meja siswa, tetapi pada integritas para akuntan dan ahli gizi yang memastikan dana APBN tidak menguap di tengah jalan.

​Bedah Gaji P3K Badan Gizi Nasional: Sesuai Ekspektasi?
​Salah satu aspek yang paling tajam disoroti publik adalah besaran gaji. Banyak yang bertanya apakah pendapatan sebagai ASN P3K cukup kompetitif untuk menarik talenta ahli gizi terbaik?
​Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji P3K ditentukan oleh golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut adalah estimasi pendapatan pegawai SPPG BGN:

Jabatan / Golongan Estimasi Gaji Pokok (Per Bulan)

Jabatan Golongan III (Mayoritas) Rp2.206.500 – Rp3.201.200 Standar untuk lulusan sarjana baru/penggerak.

Rentang Umum P3K Rp1.938.500 – Rp4.462.500

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengonfirmasi bahwa tidak ada perlakuan istimewa terkait gaji pokok. Semuanya mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Namun, tantangannya adalah apakah besaran ini cukup untuk menahan laju turnover pegawai di daerah terpencil?

Analisis Kritis: Tantangan Keberlanjutan Program

​Secara regulasi, pengangkatan ini mengacu pada Pasal 17 Perpres Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis. Namun, secara substansi, ada beberapa poin yang patut diawasi oleh masyarakat:

​Beban Fiskal:
Dengan puluhan ribu pengangkatan baru, pemerintah harus memastikan serapan anggaran MBG tidak habis hanya untuk urusan administratif dan gaji pegawai.

Meritokrasi vs Formalitas:
Apakah tes CAT benar-benar menjaring ahli gizi terbaik, atau sekadar memenuhi kuota formasi?
​Kesejahteraan Tenaga Relawan: Di saat pegawai inti menjadi ASN, nasib relawan lapangan yang menjadi ujung tombak distribusi makanan masih menyisakan celah kesejahteraan yang lebar.