Skandal Dana Desa Banyusari: PJN Bidik 10 Desa Tambahan ke Kejari Karawang, Modus LPJ ‘Copy-Paste’ Terendus

KARAWANG, Mediastara News – Pusaran dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Setelah resmi melaporkan Desa Gembongan dan Desa Banyuasih, Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) kini bersiap menyeret 10 desa lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022-2025.
Langkah berani ini diambil PJN setelah tim audit investigatif internal mereka menemukan pola penyimpangan yang sistematis dan terstruktur di wilayah tersebut.
Laporan Bergelombang: Desa Pamekaran dan Gempol Kolot Jadi Target Selanjutnya
Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat desa.
“Agenda kami hari Senin, 16 Maret 2026, di Kejari Karawang adalah melakukan pengecekan progres laporan dua desa sebelumnya. Bersamaan dengan itu, kami resmi memasukkan laporan untuk Desa Pamekaran dan Desa Gempol Kolot terkait dugaan penyimpangan dana desa periode 2022-2025,” ujar Yudhy dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Yudhy menambahkan bahwa delapan desa sisa di Kecamatan Banyusari telah masuk dalam daftar antrean laporan yang akan dilayangkan setelah Idul Fitri mendatang.
Modus Operandi: Dominasi Infrastruktur dan Indikasi LPJ Identik.
Analisis mendalam PJN mengungkap fakta mengejutkan. Terdapat kecenderungan kuat di mana pos anggaran infrastruktur diperbesar secara tidak wajar. Modus ini diduga sengaja dipilih karena pengerjaan fisik lebih mudah dimanipulasi untuk menciptakan “dana segar” secara instan dibandingkan program pemberdayaan.
“Dari analisis investigatif kami, modus di 12 desa ini hampir mirip. Bahkan, kami menemukan indikasi adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang hampir identik atau copy-paste antar desa. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan atau bahkan dugaan konspirasi kolektif dalam mengelola anggaran,” tegas Yudhy secara kritis.
PJN juga mengendus adanya beberapa pos anggaran yang diduga fiktif, yang secara administratif tampak lengkap namun secara realisasi di lapangan dipertanyakan keabsahannya.
Melawan Pengkhianatan Terhadap Amanah Rakyat
Yudhy Elwahyu memberikan pernyataan keras terkait temuan ini, mengingatkan para kepala desa tentang esensi dari Dana Desa.
“Uang desa bukan harta warisan yang bisa dikelola dengan asas suka-suka. Ketika pos infrastruktur digelembungkan demi keuntungan pribadi sementara pengembangan SDM dan ekonomi warga diabaikan, itu adalah pengkhianatan terhadap mandat Kementerian Desa dan rakyat. Kami di PJN hanya memastikan bahwa setiap rupiah dari negara harus kembali ke rakyat dalam bentuk kemajuan, bukan masuk ke kantong oknum melalui manipulasi administratif yang rapi.” Tegas Yudhy.
Mengabaikan SDM, Melanggar Prioritas Nasional
Padahal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara konsisten mengimbau agar dana desa diprioritaskan untuk pengembangan SDM, penguatan UMKM, dan pembangunan ekosistem ekonomi digital.
Langkah PJN ini diharapkan menjadi efek jera (deterrance effect) bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa agar lebih transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Karawang dalam menindaklanjuti laporan berantai yang diajukan oleh organisasi jurnalis nusantara ini.
