Bantah Fitnah, Kementan Ungkap Bukti Korupsi Indah Megahwati Rp27 Miliar Berbasis Audit Investigatif

JAKARTA Mediastara News – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan respons tegas terhadap narasi pembelaan diri yang dilakukan mantan pejabatnya, Indah Megahwati. Kementan menyatakan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang menjerat Indah bukanlah fitnah, melainkan hasil temuan otentik dari audit investigatif resmi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, menegaskan bahwa klaim Indah di ruang publik (media sosial/podcast) tidak sesuai dengan fakta hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan saksi kunci dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal. Jadi, klaim difitnah itu tidak benar,” tegas Arief, Senin (26/1/2026).
Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Setoran Dana Rp10 Miliar
Penyidikan ini bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, yang kini juga berstatus tersangka. Deni mengakui adanya permainan proyek dan telah menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan inilah yang menjadi pintu masuk bagi Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit mendalam.
Hasil audit menemukan fakta mengejutkan:
- Nilai Proyek Fiktif: Total temuan mencapai Rp27 miliar.
- Pemalsuan Dokumen: Ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam skema kecurangan tersebut.
- Potensi Kerugian Bertambah: Munculnya aduan dari pihak swasta yang merasa telah menyetorkan uang namun tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Update Hukum: Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati DKI
Arief menambahkan bahwa penanganan perkara ini sudah berada di tahap lanjut. Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian dan penetapan status P21 (berkas lengkap).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang “bermain” di kementeriannya. “Yang bersangkutan sudah kami pecat. Ini adalah bagian dari komitmen kami membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Mentan Amran.
Imbauan Kementan: Fokus pada Proses Persidangan
Pihak Kementan menyayangkan adanya narasi pembelaan di luar jalur hukum yang berpotensi menyebarkan disinformasi. Masyarakat diimbau untuk hanya mempercayai sumber informasi resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi di luar pengadilan. Sebaiknya fokus pada pembuktian di persidangan nanti,” tutup Arief.
