Uji Materi di MK Kandas, Roy Suryo dan dr. Tifa Siapkan Gugatan Baru Tanpa Rismon Sianipar

JAKARTA, Mediastara News. – Perjuangan hukum Roy Suryo dan dr. Tifa di Mahkamah Konstitusi (MK) menemui jalan buntu. Mahkamah resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pencalonan dalam UU Pemilu yang mereka ajukan. Meski demikian, pihak pemohon menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari upaya mereka.
Roy Suryo dan dr. Tifa berencana kembali melayangkan gugatan baru ke MK. Namun, ada yang berbeda dalam langkah hukum kali ini: mereka dipastikan akan maju tanpa menggandeng Rismon Sianipar, yang sebelumnya merupakan bagian dari tim pemohon.
Alasan MK Menolak Permohonan Roy Suryo dkk
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (16/03/2026), majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) atau tidak beralasan menurut hukum. Kegagalan ini menjadi bahan evaluasi bagi tim hukum Roy Suryo untuk menyusun strategi yang lebih matang.
Kegagalan ini disebut-sebut berkaitan dengan argumen konstitusional yang dianggap belum cukup kuat untuk membatalkan pasal-pasal yang digugat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pecah Kongsi? Strategi Baru Tanpa Rismon Sianipar
Salah satu poin menarik dari perkembangan kasus ini adalah keputusan Roy Suryo dan dr. Tifa untuk tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar dalam gugatan berikutnya. Rismon, yang dikenal sebagai pakar digital forensik, sebelumnya aktif mendampingi dalam argumen teknis.
Poin-poin rencana gugatan baru:
- Penyempurnaan Materi: Gugatan baru akan fokus pada aspek konstitusionalitas yang lebih spesifik agar memiliki legal standing yang lebih kuat.
- Fokus Subjek Pemohon: Tanpa Rismon, komposisi pemohon akan lebih ramping dan diklaim akan lebih fokus pada pokok perkara utama.
- Penambahan Bukti Baru: Tim hukum mengisyaratkan adanya bukti-bukti tambahan yang belum dipaparkan pada persidangan sebelumnya.
Tanggapan Roy Suryo: “Perjuangan Belum Berakhir”
Ditemui usai persidangan, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan MK, namun ia tetap pada pendiriannya bahwa ada celah hukum yang perlu diperbaiki demi kualitas demokrasi Indonesia.
“Kami menghargai putusan hakim, namun kami melihat masih ada ruang untuk melakukan pengujian ulang dengan materi yang lebih tajam. Kali ini saya bersama dr. Tifa akan maju kembali dengan formulasi yang berbeda,” ujar Roy Suryo.
Ketidakhadiran Rismon Sianipar dalam rencana gugatan mendatang tidak dijelaskan secara rinci alasannya, namun Roy memberikan sinyal adanya perbedaan visi dalam penyusunan strategi hukum yang akan diambil selanjutnya.
Dampak bagi Peta Politik Menuju Pemilu
Langkah hukum yang terus dilakukan oleh tokoh-tokoh ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan syarat-syarat pencalonan pemimpin nasional. Jika gugatan baru ini kembali diajukan, maka dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi akan tetap memanas hingga beberapa bulan ke depan.
Pengamat hukum menilai, keberhasilan gugatan di MK sangat bergantung pada kemampuan pemohon dalam membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata, bukan sekadar asumsi politik. (red.)
